• Minggu, 8 September 2024

Proses Deportasi Buronan Nomor Satu Thailand Dikawal 10 Anggota Divhubinter Polri

- Selasa, 4 Juni 2024 | 21:39 WIB
Buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang dideportasi dari Indonesia. (Foto: Dok. PMJ)
Buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang dideportasi dari Indonesia. (Foto: Dok. PMJ)

Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendeportasi buronan nomor satu Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) bernama Chaowalit Thongduang dari Indonesia.

Proses deportasi ini dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/6/2024) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti.

"Siang ini, buronan nomor satu Thailand (Chaowalit Thongduang) akan dideportasi dari Soetta," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK

Proses itu dilakukan dengan pengawalan ketat 10 anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Sepuluh anggota Polri akan mengawal buronan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polri berhasil menangkap buronan nomor satu di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod di sebuah apartemen kawasan Badung, Bali, Kamis (30/5/2024) lalu.

"Ya, benar. Atas nama Chaowalit Thongduang, buronan nomor satu dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali," ucap Krishna Murti, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Aparat Keamanan Arab Saudi Amankan 59 WNI yang Diduga Gunakan Visa Haji Palsu

"Yang bersangkutan adalah buronan otoritas Thailand," sambungnya.

Untuk diketahui, Chaowalit tercatat menjalani hukuman karena percobaan pembunuhan dan menghadapi berbagai tuntutan pidana lainnya, termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Named dan Nakes yang Pakai Calo SKP

Chaowalit melarikan diri saat dibawa untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X