• Jumat, 22 November 2024

Permohonan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara TPPU

- Selasa, 4 Juni 2024 | 22:18 WIB
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif. (FOTO: PMJ/Fajar)
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif. (FOTO: PMJ/Fajar)

Arahpublik.com - Dittipideksus Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang.

Pelengkapan berkas tersebut dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa (14/6/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Iya (lengkapi berkas Panji Gumilang)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari

Penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU).

Whisnu menyebutkan, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.

Baca Juga: Proses Deportasi Buronan Nomor Satu Thailand Dikawal 10 Anggota Divhubinter Polri

"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka TPPU.

Baca Juga: Terancam Dengan Kedatangan Mbappe di Real Madrid, Rodrygo Berpeluang Dibujuk Pindah ke Manchester City

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dia mengungkapkan, dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.***

Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap Buronan Nomor 1 Kepolisian Thailand, Pelaku Lakukan Berbagai Kejahatan Lalu Kabur ke Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X