• Minggu, 8 September 2024

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan DPR, Ibu Pekerja Bisa Cuti 6 Bulan, Simak Poin-poin Penting Ini

- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Calvin Verdonk Dipastikan Bela Timnas Garuda Lawan Filipina, Erick: Pemain Harus Serius Demi Dapat Kesempatan Bela Indonesia

Ai menyatakan, UU ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mengetahui kebijakan tersebut.

Poin-poin Penting RUU KIA

Poin-poin tersebut mengatur bagaimana ibu pekerja dapat mengambil cuti melahirkan dan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Perubahan judul dari ‘RUU tentang KIA’ menjadi ‘RUU tentang KIA pada Fase 1000 HPK’.

Definisi anak dikhususkan pada fase 1000 HPK, yaitu dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun.

Baca Juga: Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Berharap Bakal Perkaya Komposisi Pemain Timnas Indonesia

Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat, yaitu tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Selain mengatur soal ibu pekerja yang cuti setelah melahirkan, RUU KIA juga mencantumkan poin soal pentingnya peran suami bagi pemulihan ibu usai melahirkan.

Salah satunya, suami wajib mendampingi selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.

Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.

Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X