Baca Juga: Tunggu Penyediaan Air, Presiden Jokowi Direncanakan Berkantor di IKN Akhir Juni 2024
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1000 hpk anak.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan monitoring dan evaluasi saat 1000 hpk anak.
RUU ini juga mencantumkan poin mengenai ibu dengan kerentanan khusus yang wajib diberikan jaminan.
Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, di antaranya:
Ibu tunggal korban kekerasan
Ibu dengan HIV/AIDS
Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
Ibu dengan gangguan jiwa
Ibu difabel
Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Ibu yang berhadapan dengan hukum
Ibu di lembaga pemasyarakatan
Artikel Terkait
DPR RI Setujui Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 pada 19 Hingga 25 Oktober 2023
Jokowi Usul Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI, Puan Maharani: DPR Akan Proses
Komisi II DPR: Kesiapan Jawa Tengah Hadapi Pemilu 2024 Sudah Matang
GIAD Minta 30 Anggota DPR Segera Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Sejumlah Fraksi Usulkan Hak Angket, PDIP: Rohaniwan, Budayawan, Hingga Intelektual Bereaksi, Masa DPR Diam?
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota
6 Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Oknum Pengacara
Tingkatkan Kualitas Timnas Indonesia, DPR RI Sepakati Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven