• Jumat, 22 November 2024

Buka Hotline Pengaduan Masyarakat Soal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Minta Masyarakat Beri Informasi Tambahan

- Jumat, 7 Juni 2024 | 22:26 WIB
Ilustrasi hotline pengaduan. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi hotline pengaduan. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka hotline 082211124007 untuk menampung informasi dari masyarakat terkait penanganan kasus Vina dan Eky.

Diketahui, polisi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky yang tewas di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat agar bersedia memberi informasi tambahan terkait kasus tersebut.

“Mohon Bantuan dan Dukungan dari Masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” katanya, Kamis (6/6/2024) malam.

Baca Juga: Siapkan Pasukan untuk Misi Perdamaian di Palestina, Panglima: Kehadiran TNI Beri Manfaat Berupa Pengakuan Internasional

Seluruh informasi yang didapat dari hotline itu akan didalami dan diverifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

“Kami membuka hotline informasi pada nomor 082211124007. Pemberi informasi harus memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

”Kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Jules Abraham mengimbau, informasi yang dilaporkan mesti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan

"Kami mengimbau masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis mereka,” katanya.

Polda Jabar memastikan penanganan kasus Vina dan Eky dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Baca Juga: Kemenag Bakal Sanksi Agen Travel yang Berangkatkan 37 WNI Asal Makassar, Yaqut: Kan Sudah Kita Ingatkan

”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X