Arahpublik.com - Pihak yang terlibat menyembunyikan buronan Harun Masiku bakal terjerat hukuman perintangan penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Peringatan ini diperingatkan oleh KPK kepada para pihak yang diduga terlibat menyembunyikan buronan tersebut.
"Ya, kan ini harus ada kesengajaannya itu, untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu gitu kan," ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Resmi, Pemerintah RI Tetapkan Idul Adha 1445 Jatuh Pada 17 Juni 2024 Mendatang
Apabila ada petunjuk pihak yang sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun Masiku, KPK tidak segan-segan bakal menindak pihak tersebut.
"Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi mengamankan dan seterusnya, kan harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap kemudian nanti dikonfirmasi," tutur Ali.
Diketahui, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, Harun Masiku masih terus diburu.
Diberiatakan sebelumnya, KPK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menangkap Harun Masiku.
"Harapannya Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ali Fikri menyatakan, KPK telah menggali keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keberadaan Harun Masiku.
Dalam waktu mendatang, pemanggilan saksi juga akan terus dilakukan KPK demi mencari Harun.***
Artikel Terkait
KPK Tindak Lanjuti Informasi Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia, Segera Ditangkap?
Terdeteksi di Indonesia, Buronan Harun Masiku Belum Ubah Kewarganegaraan
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri
66 Pegawai KPK Dipecat Akibat Terlibat Pungli di Rutan, Ali Fikri: Komitmen Penanganan Pelanggaran Internal
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis
Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Mantan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Dinyatakan Sah
KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK