• Jumat, 22 November 2024

Polri Terima Penghargaan Dari PM Thailand Usai Tangkap Chaowalit Thongduang

- Sabtu, 8 Juni 2024 | 23:39 WIB
DPO nomor 1 Kepolisian Thailand berhasil ditangkap Polri. (Foto: Dok. PMJ)
DPO nomor 1 Kepolisian Thailand berhasil ditangkap Polri. (Foto: Dok. PMJ)

Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan dari Perdana Menteri (PM) Thailand, Srettha Tavisin atas penangkapan Chaowalit Thongduang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti.

"Ini membuktikan kerja sama police to police antara Polri dengan Kepolisian Thailand efektif dalam upaya pencegahan transnasional crime," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Soroti Keamanan dan Keselamatan Bus Pariwisata, Kakorlantas Polri Sebut Perlu Kerja Sama Seluruh Stakeholder

Diketahui, buronan nomor satu Negeri Gajah Putih itu ditangkap di Bali.

Krishna mengatakan, penangkapan Chaowalit Thongduang ini menjadi daya tawar yang kuat dengan otoritas Thailand untuk membantu mencari dan menangkap gembong narkoba asal Indonesia, Fredy Pratama.

Baca Juga: Siswi SMA yang Dilaporkan Hilang Telah Ditemukan, Selama Ini Nginap di Masjid RS Iskam Pondok Kopi

Menteri Kehakiman Thailand, Tawee Sodsong yang mewakili PM Srettha Tavisin memberikan penghargaan tersebut kepada delegasi Polri yang dipimpin Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Pol Audie S Latuheru di Bangkok, Rabu (5/6/2024).

Audie menjelaskan, saat ini, pihaknya tengah menanti kinerja Kepolisian Thailand untuk membantu menangkap buronan Fredy Pratama yang diduga bersembunyi di pedalaman hutan yang berbatasan dengan Burma.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan

"Pak menteri, kami telah menyelesaikan PR kami dengan baik. Sekarang kami menanti teman-teman Polisi Thailand untuk menyelesaikan PR mereka," ucapnya.***

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Prabowo Diberi Instruksi Kerja Sama Dengan UEA Operasikan RS di Gaza

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X