Arahpublik.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarius Indey ditangkap terkait kasus peredaran senjata api ilegal di Jayapura.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 berhasil menangkap tersangka baru berusia 58 tahun itu di di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak keamanan telah mengamankan dua orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Baca Juga: Usai Viral Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Minta Masyarakat Waspadai Modus Menggiurkan di Medsos
"Tersangka baru yang berhasil ditangkap adalah Sarius Indey, seorang PNS, yang berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, Sarius Indey ditangkap pada Jumat, (7/6/2024) oleh tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2024.
Selain mengamankan pelaku, tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Petrus Oyaitouw yang terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata di wilayah Tabi," katanya.
Lebih lanjut, Satgas Ops Damai Cartenz 2024 berkomitmen emberantas jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua.
"Kami Satgas Ops Damai Cartenz 2024 terus berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tutur Bayu.***
Artikel Terkait
Tersangka Teroris Karyawan PT KAI Punya Akun Marketplace, Diduga untuk Jual Beli Senjata Api Senjata
Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya
Hasil Penyelidikan Polisi Terkait 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Jubir TPNPB-OPM Tuduh TNI-Polri Bakar 2 Kampung di Papua, AKBP Bayu Suseno Sebut Ada Propaganda oleh KKB
Landing di Bandara Dekai Papua, Pesawat Wings Air Jadi Sasaran Penembakkan oleh OTK
Periksa 2 Terduga Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air, Polda Metro Papua: Keduanya Berstatus Pelajar
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi
Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara
Pastikan Penyebab Kematian Brigadir RAT, Polisi: Korban Bunuh Diri Tembakkan Senjata Api ke Kepala