• Minggu, 24 November 2024

Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand

- Rabu, 12 Juni 2024 | 21:40 WIB
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. (Foto: Tangkap layar )
Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. (Foto: Tangkap layar )

Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) memburu gembong narkoba Fredy Pratama.

Dengan upaya kerja sama ini, diharapkan buronan Fredy Pratama bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

"Sekarang kita sudah mendapat gambaran dengan tim di sana," ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Potensi Hadapi Raksasa Asia

Mukti menegaskan, pihak kepolisian Thailand telah bergerak melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama.

"Dari Thailand sudah betul-betul bergerak, Kepolisian Thailand bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama," katanya.

Tim kepolisian Indonesia terus melakukan pemantauan di Thailand bersama kepolisian setempat.

Mukti memastikan, Polri serius dalam memburu Fredy, yang telah menjadi buronan sejak 2014.

Baca Juga: Menang 2-0 Atas Filipina, Indonesia Kunci Tiket Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Kita kan meng-update terus (lokasi persembunyian Fredy) setiap hari, mereka melakukan pencarian sekarang sudah mulai ada (tindak) yang serius di sana," tuturnya.

Selain itu, istri Fredy Pratama, yang merupakan warga Thailand, akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pidato Prabowo di KTT Darurat Gaza: Pemerintah dan Rakyat Indonesia Dukung Kemerdekaan dan Kedaulatan Palestina

Penanganan kasus TPPU ini ditangani oleh kepolisian Thailand.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X