Arahpublik.com - Seorang residivis kasus pembunuhan melakukan pembacokan terhadap empat orang warga di Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Peristiwa ini terjadi di wilayah Rawa Badak Utara, Minggu (9/6/2024) pagi.
Pria berinisial RWE (30) tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Koja.
Dia ditangkap kurang dari 12 jam saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar.
Baca Juga: Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Cikarang.
"Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Syahroni menjelaskan, empat warga yang menjadi korban pembacokan pelaku di antaranya MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33).
Akibat aksi keji itu, keempat korban akhirnya mengalami luka serius.
"Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Syahroni membeberkan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran emosi.
Akibat perbuatan itu, RWE akan dikenakan dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Artikel Terkait
Kronologi Siswa Bacok Guru di Demak, Pelaku Sering Bolos dan Tidak Mengerjakan Tugas
Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper
Dua Residivis Curi Motor Lagi, Polisi Tangkap Kedua Pelaku di Bekasi Usai Dilaporkan Warga
Usai Tangkap Ponakan Korban, Polisi Amankan Pelaku Kedua Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung, Dipicu Sakit Hati Sering Dimarahi
Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung Mengaku Menyesal: Saya Sempat Tersungkur
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung, Diduga Gangguan Jiwa
Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Dugaan Pembacokan oleh Geng Motor, Korban Kabur Namun Terjatuh
Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, 3 Dari 5 Orang Tersangka Merupakan Residivis
Pegi Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Soal Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah di Jagakarsa, Jaksa Sebut Tersangka Kena Pasal 340 Terkait Pembunuhan Berencana
Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan