• Jumat, 22 November 2024

Seorang Residivis Lakukan Pembacokan Terhadap 4 Orang di Jakut, Polisi: Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara

- Rabu, 12 Juni 2024 | 22:13 WIB
Seorang residivis kasus pembunuhan diamankan Polsek Koja terkait kasus pembacokan terhadap empat orang warga. (Foto: Instagram @polsek_koja)
Seorang residivis kasus pembunuhan diamankan Polsek Koja terkait kasus pembacokan terhadap empat orang warga. (Foto: Instagram @polsek_koja)

Arahpublik.com - Seorang residivis kasus pembunuhan melakukan pembacokan terhadap empat orang warga di Koja, Jakarta Utara (Jakut).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Rawa Badak Utara, Minggu (9/6/2024) pagi.

Pria berinisial RWE (30) tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Koja.

Dia ditangkap kurang dari 12 jam saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar.

Baca Juga: Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Cikarang.

"Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Syahroni menjelaskan, empat warga yang menjadi korban pembacokan pelaku di antaranya MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33).

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Potensi Hadapi Raksasa Asia

Akibat aksi keji itu, keempat korban akhirnya mengalami luka serius.

"Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya.

Syahroni membeberkan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran emosi.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Ancaman Terhadap Ria Ricis, Pelaku Dibawa ke Polda Metro

Akibat perbuatan itu, RWE akan dikenakan dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X