• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Rumahnya, Pelaku Manfaatkan CCTV dan HP Korban

- Rabu, 12 Juni 2024 | 22:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Instagram @adeary_millcop)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Instagram @adeary_millcop)

Arahpublik.com - Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata merupakan mantan satpam yang bekerja di rumahnya.

Pria berinisial AP (29) itu telah ditahan di Polda Metro Jaya. AP ternyata mendapat dokumen pribadi Ria Ricis melalui CCTV.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Seorang Residivis Lakukan Pembacokan Terhadap 4 Orang di Jakut, Polisi: Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara

Ade Ary menyatakan, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari handphone milik Ria Ricis.

Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana," ujarnya.

Namun demikian, Ade Ary mengungkapkan, dokumen yang dijadikan sebagai bahan ancaman itu bukan foto atau video syur.

Baca Juga: Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand

"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban, dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya," ucapnya.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis.

Baca Juga: 7 Polwan Dikirim ke Arab Saudi Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Daftar Namanya

AP mengancam Ria Ricis agar mentransfer sejumlah uang senilai Rp300 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X