Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.***
Artikel Terkait
Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Alasan Tidak Dicantumkan dalam Gugatan Secara Spesifik
Sempat Disebut Tak Miliki Empati Soal Perceraian Ria Ricis, Kemal Pahlevi: Tidak Bercanda, Vlog Itu Bisa Jadi Edukasi Buat Gue
Soal Rumor Ria Ricis Tak Dinafkahi Lahir Batin, Kuasa Hukum Ryan: Bisa Bangun Rumah, Berarti Nafkah Tercukupi
Pelapor Ghatan Saleh Dalam Pengaruh Narkotika Saat Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Pengancaman Via Seluler
Oknum Pejabat Bea Cukai Diduga Lakukan Pengancaman Bawa Aparat, Seorang Pengusaha Lapor ke Polda Metro Jaya
Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget
Ria Ricis Dilaporkan Alami Pemerasan Dengan Ancaman, Polda Metro Jaya Dalami Nomor Rekening
Laporkan Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Data Pribadi, Ria Ricis: Saya Sangat Terancam
Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Ancaman Terhadap Ria Ricis, Pelaku Dibawa ke Polda Metro