• Minggu, 8 September 2024

Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari

- Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:46 WIB
Buapti Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto: Instagram @ahmadmuhdlorali)
Buapti Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Foto: Instagram @ahmadmuhdlorali)

Arahpublik.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor diperiksa terkait penerimaan uang dalam rangka kepentingan politik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK, Tessa Mahardhika.

Ia menyatakan, Gus Muhdlor diperiksa penyidik KPK terkait penerimaan uang pada 26 Januari lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang pada 26 Januari," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Soal Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Pemilik Rekening Diperiksa Sebagai Saksi

Meski demikian, Tessa enggan berkomentar soal aliran uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan salah satu partai politik dan Pemilihan Presiden 2024.

"Masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Seluruh Jemaah Laksanakan Wukuf di Arafah Pada Puncak Haji Hari Ini, Jemaah Diminta Perbanyak Zikir Hingga Baca Al-Quran

Pada saat itu, Ali pun belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali.

KPK dinyatakan akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

Baca Juga: Ungkap Kendala Tangkap Bandar Judi Online, Polda Metro Jaya: Keberadaan Para Bandar di Luar Negeri

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X