• Jumat, 22 November 2024

Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku

- Senin, 17 Juni 2024 | 21:41 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram @hasto_kristiyanto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram @hasto_kristiyanto)

Arahpublik.com - Ponsel milik Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan itu dilakukan sebagai upaya KPK dalam menelusuri buronan Harun Masiku.

Dalam upaya tersebut, penyidik KPK menyita ponsel milik Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ucap Selamat Idul Adha: Tingkatkan Kepekaan Bersama Wujudkan Indonesia Maju, Produktif, dan Sejahtera

"Yang bisa saya sampaikan adalah penyidik masih tetap berupaya menganalisa informasi maupun alat bukti yang saat ini ada sama penyidik," tuturnya.

Selain itu, KPK juga telah memanggil Kusnadi untuk diperiksa.

Namun, dia tidak berkenan hadir dengan alasan trauma pernah dibentak oleh penyidik.

Baca Juga: 32 Kematian di Gaza Disebabkan Kekurangan Gizi, Serangan Brutal Israel Terus Perburuk Persediaan Alat Medis

"Saya yakin penyidik professional dan transparan," ujarnya.

"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampiakan oleh yang bersangkutan benar tau tidak," sambung Tessa Mahardika.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Laksanakan Wukuf di Arafah Pada Puncak Haji Hari Ini, Jemaah Diminta Perbanyak Zikir Hingga Baca Al-Quran

Dipastikan, penyidik KPK memiliki strategi dalam upaya penelusuran buronan Harun Masiku tersebut.

"Jadi apakah itu nanti memanggil Pak Kunsadi maupun pak Hasto kedepan. Saya fikir penyidik sudah memiliki strategi. Langkah-langkahnya dan karena ini masih proses penyidikan," ucap Tessa Mahardika.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X