• Sabtu, 23 November 2024

Korban Penjambretan di Kawasan CFD Belum Lapor, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku: Masih Dalam Pengejaran

- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:27 WIB
Ilustrasi polisi mengantongi dua identitas terduga pelaku penjambretan di kawasan CFD. (Foto: Freepik/gstudioimagen)
Ilustrasi polisi mengantongi dua identitas terduga pelaku penjambretan di kawasan CFD. (Foto: Freepik/gstudioimagen)

Arahpublik.com - Polisi telah mengantongi identitas dua pelaku yang melakukan aksi penjambretan ponsel warga di kawasan Car Free Day (CFD).

Hal itu diungkapkan oleh Kaposlsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara.

"Kita sudah mengantongi yang diduga pelaku," ujarnya, Senin (17/6/2024).

Aditya menyatakan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga dua pelaku tersebut.

Baca Juga: Seorang Pria Meninggal Dunia Tertabrak KRL Saat Jogging Pakai Headset, Sudah Diperingati dan Diklakson Tapi Tidak Dengar

Namun demikian, korban sendiri belum melaporkan kasus yang telah viral di media sosial ini.

"Tetap kita usut, pelaku masih dalam pengejaran," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kasus penjembretan saat CFD di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).

Kasus tersebut mencuat usai foto kedua terduga pelaku penjambretan ini viral di media sosial.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penjambretan di Kawasan CFD Usai Wajah Pelaku Viral di Media Sosial

Diketahui, foto dua pelaku penjambretan viral setelah fotografer bernama Roni Asnan mengupload di akun Instagram miliknya @Asnanfoto.

Asnan yang merupakan salah seorang saksi pada saat kejadian itu menceritakan kedua pelaku sempat diteriaki maling oleh warga yang sedang berjoging di Jalan Jendral Sudirman.

Sejumlah anggota Satpol PP yang ada di lokasi juga sempat berupaya menahan laju motor pelaku tapi gagal.

Baca Juga: Pertama Kali, Pemerintah Terapkan Skema Murur Dalam Pergerakaan Jemaah Indonesia Dari Arafah ke Mina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X