Arahpublik.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat daalam praktik judi online (judol).
Pihak Polda Metro akan melakukan konseling terhadap anggota yang terbawa arus judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling," katanya, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Mobil Prosche Seruduk Truk dari Arah Belakang Hingga Ringsek, Sopir Monil Mewah Meninggal Dunia
Selain itu, Ade Ary mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan tindakan hukum terhadap anggota yang terlibat kasus tersebut.
Sebab, hal ini merupakan komitmen bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya secara proporsional dan akan tegas," tuturnya.
Ade Ary menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses tindak pidana tersebut.
"Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas," ujarnya.***
Baca Juga: Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku
Artikel Terkait
Transaksi Judi Online di Tiga Bulan Pertama 2024 Meningkat, Menko Polhukam: Tercatat Rp100 Triliun
Markas Judi Online di Kabupaten Tangerang Diungkap Polisi, Omset 4 Bulan Capai Rp10 Miliar
Ungkap Cara Main Pengelola Judi Online, Polisi: Kemenangan atau Kekalahan Sudah Di-setting di Website
Polisi Tangkap 142 Tersangka Pengelola Judi Online Hanya Dalam Dua Pekan
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online yang Dikelola Sekeluarga, 23 Orang Diitangkap
Soroti Maraknya Judi Online, Jokowi: Judi Pertaruhkan Masa Depan, Lebih Baik Uang Ditabung Atau Jadikan Modal
Polda Metro Jaya Tangani 23 Kasus Judi Online Sejak 2020, Jumlah Tersangka 59 Orang
Ungkap Kendala Tangkap Bandar Judi Online, Polda Metro Jaya: Keberadaan Para Bandar di Luar Negeri
Tanggapi Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Terima Bansos, Mensos Risma Tak Keberatan Asal Masuk DTKS
Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos