• Minggu, 24 November 2024

Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan

- Jumat, 21 Juni 2024 | 21:48 WIB
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada. (Foto: Instagram @wahyuwidada)
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada. (Foto: Instagram @wahyuwidada)

Arahpublik.com - Polisi menangkap 464 tersangka kasus judi online selama kurang dari dua bulan terakhir. Dari kasus tersebut, sebanyak 80 anak di bawah umur 10 tahun terlibat menjadi pemain.

Hal tersebut sebagaimana pengungkapan operasi yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri dari 318 kasus tindak pidana perjudian online.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024.

Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Baca Juga: Jalani Tes Urine, Virgoun dan Teman Wanitanya Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

Wahyu menyatakan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Dia juga menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Uang Rupiah Palsu, Masih Ada 3 DPO

"Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," tuturnya.

"Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Pengakuan Saka Tatal Alami Intimidasi Saat Penyelidikan, Polisi Beri Bukti-bukti Foto

Wahyu juga mengungkapkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp100 ribu.

Meski nilai transaksi tersebut kecil, namun jumlah pelakunya cukup besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X