• Jumat, 22 November 2024

Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Secara Tuntas, Jenderal Listyo Sigit: Berikan Rasa Keadilan

- Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:58 WIB
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Instagram @listyosigitprabowo)
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Instagram @listyosigitprabowo)

Arahpublik.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ditangani secara tuntas, profesional, dan transparan.

Bahkan, dia meminta pengusutan kasus tersebut agar memberikan rasa keadilan.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di daerah Cirebon.

"Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan," ujarnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online

Jenderal Listyo Sigit menilai kasus Vina Cirebon itu telah menjadi perhatian publik.

Meski peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2016 silam, namun Polri tetap melihat lebih dalam ke kasus tersebut.

"Bahwa ini menjadi perhatian publik, sehingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi," tuturnya.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan, sudah ada putusan inkrah, kasasi. Namun kami minta untuk didalami," sambungnya.

Baca Juga: Jakarta Internasional Marathon Bakal Digelar Besok, 34 Ruas Jalan Ini Ditutup

Dalam kasus ini, Kapolri bahkan menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk mendalami kasus tersebut.

Salah satu cara yang diintruksikan Kapolri yaitu investigasi berdasarkan sains (scientific crime investigation), alat bukti harus cukup dan lengkap.

Baca Juga: Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X