• Jumat, 22 November 2024

Server PDN Kemenkominfo Alami Gangguan, Polri Lakukan Assessment: Jika Ditemukan, Proses Pidana Bakal Diproses

- Minggu, 23 Juni 2024 | 13:43 WIB
Ilustrasi pusat data bermasalah. (Foto: Freepik/gstudioimagen)
Ilustrasi pusat data bermasalah. (Foto: Freepik/gstudioimagen)

Arahpublik.com - Polri melakukan assessment terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam upaya ini, Polri berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menemukan dan mendalami penyebab gangguan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research," ujarnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri menyebutkan, ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Baca Juga: Berpeluang Jadi Sosok Pertama Pencetak Gol dalam 6 Edisi EURO, Cristiano Ronaldo Pilih Beri Assist ke Bruno Fernandes

Karena itu, pihak kepolisian akan memproses penemuan tindak pidana tersebut.

"Nanti apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan joint dengan temen temen yang membidangi siber," tuturnya.

Baca Juga: Jalani Tes Urine, Virgoun dan Teman Wanitanya Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah masih terus melakukan perbaikan dan mendalami penyebab gangguan server PDN Kemenkominfo tersebut.

"Iya itu memang sangat teknis. Masih terus diperbaiki dan didalami," katanya.***

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Uang Rupiah Palsu, Masih Ada 3 DPO

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X