• Minggu, 8 September 2024

Kemenag Dinilai Langgar Kesepakatan Pembagian Kuota Haji, Komisi VIII DPR: Jelas Salahi Kesepakatan Dalam Raker

- Senin, 24 Juni 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi jemaah haji menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik/vecstock)
Ilustrasi jemaah haji menunaikan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik/vecstock)

Arahpublik.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M menilai Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan pembagian kuota haji.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Abdul Wachid.

Ia menyebut, Kemenag melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

Dikutip dari berbagai sumber, Indonesia pada tahun 2024 mendapatkan kuota Haji dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah.

Baca Juga: Server PDN Kemenkominfo Alami Gangguan, Polri Lakukan Assessment: Jika Ditemukan, Proses Pidana Bakal Diproses

Namun, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan pada Oktober 2023 sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota Haji menjadi 241.000 jemaah.

“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 27 November 2023, pembagian kuota Haji merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa kuota Haji khusus ditetapkan sebesar 8% atau 19.280 jemaah.

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi

Namun, Menag RI mengubah pembagian kuota Haji saat Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024.

Perubahan tersebut diketahui tidak mengikutsertakan kuota tambahan.

Dari total kuota haji sebesar 221.000 jemaah, 92% atau 213.320 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Sedangkan 8% sisanya atau 27.680 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X