Sementara itu, kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi menjadi 2, yakni 50% untuk Haji reguler dan 50% untuk Haji khusus.
Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada bulan Maret, Kemenag menyebut usulan tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut.
Dengan demikian, kesepakatan komposisi kuota Haji tetap merujuk pada keputusan Raker pada bulan November 2024.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” tutur Wachid.
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-63, Prabowo Beri Ucapan Selamat di Bandara Halim Perdana Kusuma
Pembagian kuota dengan komposisi 92% dan 8% dinilai sangat penting lantaran antrean jemaah Haji reguler jauh lebih banyak daripada jemaah Haji khusus.
Menindaklanjuti hal itu, Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan serta tidak seenaknya mengubah pembagian kuota Haji.
“Antrean jamaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
"Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wachid dengan tegas mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan para jemaah Haji.
Ia ingin pembentukan Pansus segera dilakukan serta bekerja untuk menyelidiki, mengumpulkan informasi, dan menelusuri bukti-bukti untuk menyusun solusi dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan ibadah Haji.***
Baca Juga: Jalani Tes Urine, Virgoun dan Teman Wanitanya Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu
Artikel Terkait
Menag Sampaikan Dua Pesan untuk Jemaah Haji Usai Cek Persiapan Pelayanan di Tanah Suci
Sempat Batal Terbang Lantaran Mesin Pesawat Terbakar, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah
Imbau Jemaah Lakukan Umrah Wajib Setelah Istirahat Cukup, PPIH: Siapkan Stamina untuk Puncak Haji
Jemaah Haji Diminta Jaga Sendal, PPIH: Berjalan Tanpa Alas Kaki Berisiko Kaki Melepuh Terutama di Lantai Luar Masjid
Aplikasi Kawal Haji Rilis Hari Ini, Dua Fitur Utama: Pelaporan Kondisi dan Deteksi Lokasi Jemaah
Aparat Keamanan Arab Saudi Amankan 59 WNI yang Diduga Gunakan Visa Haji Palsu
7 Polwan Dikirim ke Arab Saudi Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Daftar Namanya
Jelang Pucak Haji, PPIH Gelar Safari Wukuf Bagi Jemaah Lansia dan Disabilitas Non Mandiri
Seluruh Jemaah Laksanakan Wukuf di Arafah Pada Puncak Haji Hari Ini, Jemaah Diminta Perbanyak Zikir Hingga Baca Al-Quran
Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Pada 1446 H Mendatang, Menag Yaqut Apresiasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi