• Jumat, 22 November 2024

Sidang Praperadilan Perdana Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Pastikan Proses Penangkapan Sesuai Prosedur

- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:31 WIB
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi. (Foto: Instagram @polresbanjar_jabar)
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi. (Foto: Instagram @polresbanjar_jabar)

Arahpublik.com - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan, penangkapan Pegi Setiawan oleh pihak berwenang sudah sesuai prosedur.

Diketahui, sidang Praperadilan perdana Pegi Setiawan telah digelar dan mengagendakan jawaban dari Polda Jabar terkait prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka.

Dikutip dari berbagai sumber, Tim Hukum Polda Jabar dikomandoi Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan.

Kombes Nurhadi menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk dipertimbangkan oleh hukum.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sempat Berulang Kali Gagal Eksekusi Peluang, Portugal Akhirnya Melaju ke Babak Perempat Final Tantang Prancis

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga Hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujarnya.

Salah satu bukti kuat yaitu mengenai perbedaan pernyataan antara pihak Pegi yang mengatakan Pegi pada saat kejadian bekerja di Bandung sejak bulan Juli.

Sedangkan menurut pemilik rumah, Pegi mulai bekerja sejak bulan Agustus.

“Alibi-alibi mereka juga kita sanggah kan begitu? Seperti kaya contohnya di Bandung ya kan membuat pekerjaan rumah ya, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Ayo tanggal berapa, itu tanggal Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya tanggal berapa itu mulainya Agustus," ucap Nurhadi.

Baca Juga: Susah Payah Kalahkan Slovenia Hingga Adu Penalti, Portugal Disambut Prancis di Babak Perempat Final EURO 2024

"Berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kan begitu, secara logikanya antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada sedikit ada perbedaan begitu,” sambungnya.

Ia menegaskan, penetapan Pegi sudah sesuai prosedur. Sebab, saat gelar perkara melibatkan Irwasda dan Bidkum serta Propam.

“Kita melalui prosedur, melalui apa gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda kemudian Bidkum. Kemudian dari Propam semuanya. Jadi di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan," tutur Nurhadi.

"Kemudian barang bukti-barang bukti yang ada, semuanya sudah disampaikan di dalam perkara itu,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X