Arahpublik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan.
Hal itu dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia mengungkapkan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tuturnya.
Selain itu, Heddy Lugito juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari diberlakukan lantaran Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Kemudian, Hasyim Asyari pun dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
Namun, Hasyim Asyari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya.
Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
Artikel Terkait
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
KPU RI Masih Proses Perampungan Penghitungan Suara di 6 Provinsi, Batas Hingga 20 Maret 2024
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan