• Senin, 25 November 2024

Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian

- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:27 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari sempat membantah melakukan tindak asusila.

Sebelumnya, Hasyim Asyari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya.

Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada 22 Mei 2024 lalu.

"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," katanya, saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI

Namun, dalam sidang itu, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan.

Kemudian, ia menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang diyakini berasal dari pihak pengadu.

Ia juga mengaku keberatan karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Singkirkan Rumania Dengan Skor Telak 3-0, Belanda Bakal Hadapi Turki di Babak Perempat Final EURO 2024

Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Namun, usai terbukti di persidangan, dia akhirnya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan.

Hal itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X