• Senin, 25 November 2024

Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian

- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:27 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Baca Juga: PKB Tidak Dukung Sohibul Iman Jadi Wakil Anies di Pilkada Jakarta, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Selain itu, Heddy Lugito juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari diberlakukan lantaran Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Gerindra Usung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten, Ada PKS Hingga NasDem di KBM

Kemudian, Hasyim Asyari pun dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.***

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Kaesang Pangarep Duduki Peringkat Teratas di Bursa Pilkada Jawa Tengah, Raih 25,6 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X