Selain itu, Heddy Lugito juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari diberlakukan lantaran Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Gerindra Usung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten, Ada PKS Hingga NasDem di KBM
Kemudian, Hasyim Asyari pun dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.***
Artikel Terkait
KPU RI Masih Proses Perampungan Penghitungan Suara di 6 Provinsi, Batas Hingga 20 Maret 2024
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan
Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI