Baca Juga: Beri Sinyal Akan Gantung Sepatu, Cristiano Ronaldo: Tak Diragukan Lagi, Ini EURO Terakhir
Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” katanya.
Para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Kemudian, pelaku mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal
Polisi Tangkap Epi Kusnandar dan Rekan Sesama Pemeran Preman Pensiun Terkait Kasus Narkoba
Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba, Polisi: Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal Usai Viral di Medsos, Satu Pelaku Positif Narkoba
Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan, Kasus Narkoba Epy Kusnandar Bakal Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice
Polri Jalin Komunikasi Dengan Kepolisian Thailand Buru Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Istri Fredy Pratama Diproses TPPU
3 ASN Tersangka Kasus Narkoba Tidak Dilakukan Penahanan, Polisi Lakukan Rehabilitasi di RSKO
Tim Gabungan Polri Buru Buronan Fredy Narkoba ke Thailand, Mukti: Kalau Engga Ketangkep, Sakit Kepala Saya
Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba