• Minggu, 8 September 2024

Mantan Ketua KPU Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara KPU Demi Dekati Wanita Idaman

- Jumat, 5 Juli 2024 | 18:01 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Instagram @kpu_ri)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Arahpublik.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengubah aturan terkait terkait larangan menikah sesama penyelenggara KPU.

Diduga, pengubahan larangan menikah dengan sesama penyelenggara KPU itu guna mendekati wanita idamannya.

Dikutip dari berbagai sumber, hal ini diungkapkan dalam sidang putusan perkara etis atas tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kristiadi menyebutkan, Hasyim sejak awal memang sudah mengincar korban yang merupakan seorang anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN (CAT).

Baca Juga: Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang, Kabareskrim Polri: Beroperasi Selama 2 Bulan, Per Hari 4.000 Butir Ekstasi

Hasyim memberikan sejumlah perlakuan khusus pada CAT dengan merayu dan menjanjikan beberapa hal.

Bahkan, Hasyim juga rela mengubah aturan larangan menikah dengan sesama penyelenggara KPU seperti yang sudah tertuang dalam PKPU demi bisa mendekati CAT.

“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” katanya ketika membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etnik kasus tindak asusila di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Hasyim diketahui berusaha menjalin hubungan kerja, namun disisipi kepentingan pribadi yang khususnya bersifat seksual.

Baca Juga: Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama Milik Indonesia, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan. Namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ucapnya.

Diketahui, Hasyim menghapus ketentuan pasal 90 Ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU.

Adapun pasal yang dihapus merupakan aturan berisi larangan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Kemudian, pasal tersebut diubah menjadi hanya berupa larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X