Arahpublik.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengubah aturan terkait terkait larangan menikah sesama penyelenggara KPU.
Diduga, pengubahan larangan menikah dengan sesama penyelenggara KPU itu guna mendekati wanita idamannya.
Dikutip dari berbagai sumber, hal ini diungkapkan dalam sidang putusan perkara etis atas tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kristiadi menyebutkan, Hasyim sejak awal memang sudah mengincar korban yang merupakan seorang anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN (CAT).
Hasyim memberikan sejumlah perlakuan khusus pada CAT dengan merayu dan menjanjikan beberapa hal.
Bahkan, Hasyim juga rela mengubah aturan larangan menikah dengan sesama penyelenggara KPU seperti yang sudah tertuang dalam PKPU demi bisa mendekati CAT.
“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” katanya ketika membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etnik kasus tindak asusila di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Hasyim diketahui berusaha menjalin hubungan kerja, namun disisipi kepentingan pribadi yang khususnya bersifat seksual.
Baca Juga: Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama Milik Indonesia, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan. Namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ucapnya.
Diketahui, Hasyim menghapus ketentuan pasal 90 Ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU.
Adapun pasal yang dihapus merupakan aturan berisi larangan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Kemudian, pasal tersebut diubah menjadi hanya berupa larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
Artikel Terkait
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan
Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI
Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian