Baca Juga: Jokowi Tanggapi Peretasan PDN: Solusinya Di-backup Semua Data Nasional Kita
DKPP sudah memecat Hasyim dari jabatannya karena terbukti melanggar etik penyelenggara Pemilu.
Dalam putusan sidang kode etik tersebut, Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda ketika dirinya melakukan kunjungan kerja pada Oktober 2023 lalu atau saat masa tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, CAT dijanjikan akan dinikahi oleh Hasyim usai melakukan hubungan badan. Akan tetapi, janji tersebut tak pernah ditepati.
Imbas dari pemaksaan yang dilakukan oleh Hasyim tersebut menyebabkan CAT mengalami gangguan kesehatan.
CAT pun disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter khusus.***
Artikel Terkait
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan
Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI
Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian