• Jumat, 22 November 2024

Jokowi Tanggapi Pemecatan Hasyim Asy’ari: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya

- Jumat, 5 Juli 2024 | 18:39 WIB
Presiden Jokowi saat mengunjungi RSUD Sinjai. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi saat mengunjungi RSUD Sinjai. (Foto: Instagram @jokowi)

Arahpublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi perihal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti bersalah malkukan tindak asusila.

Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP terkait sanksi yang diberikan tersebut.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” tuturnya dalam sebuah pernyataan setelah mengunjungi RSUD Sinjai di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Usulkan Nagita Slavina Jadi Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PKB: Ini Serius

Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Hal tersebut ditekankan guna memastikan agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur, dan adil,” ucapnya.

Sementara terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari, Jokowi menyebutkan, berkas pemberhentiannya saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara KPU Demi Dekati Wanita Idaman

“Keppres belum masuk ke meja saya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.

Berdasarkan bukti tersebut, DKPP pun memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka pada Rabu (03/07/2024) lalu.

Baca Juga: Kemenkumham Pastikan PDNS 2 Kembali Normal, Data Cadangan Server Di-backup di PDN Batam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X