Baca Juga: Usulkan Nagita Slavina Jadi Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PKB: Ini Serius
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujarnya.
"Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” sambungnya.
Sebagai informasi, Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.***
Baca Juga: Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama Milik Indonesia, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara
Artikel Terkait
Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pegawai Manufaktur Tekstil Gelapkan Barang Perusahaan
Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Bareskrim Polri Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Pemkot Balikpapan
Ganjar-Mahfud Paslon yang Keluarkan Dana Terbesar di Pilpres Senilai Rp506 M, Amin Terkecil RP49 M, Prabowo-Gibran RP208 M
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Bawaslu Sebut Perlu Evaluasi Dalam Pengawasan Dana Kampanye
Manager Restoran Hotman Paris Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah
Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar