Arahpublik.com - Besaran gaji eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjadi sorotan usai dirinya diduga terbukti melakukan tindak asusila.
Dikutip dari berbagai sumber, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisi jabatannya.
Pria berusia 51 tahun ini disebut terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang anggota panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pemberhentian ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Baca Juga: Gelar Kegiatan Grebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Dua Wiraswatsa
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Besaran Gaji Hasyim Asy'ari
Sebelum dipecat dari posisi ketua KPU, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dari pria berusia 51 tahun ini.
Sebab, dirinya sempat menjanjikan akan memenuhi kebutuhan anggota Panitia PPLN yang bernama CAT ini.
Gaji Ketua KPU sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden PP Nomor 11 Tahun 2016, berikut rinciannya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akhiri Perjalanan EURO Dengan Telan Kekalan Lewat Adu Tos-tosan Lawan Prancis
Hasyim diketahui mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp43.110.000 per bulan dengan total gaji setahun mencapai Rp517.320.000.
Selain itu, mantan ketua KPU ini juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp24.134.000 dan gaji ke-13 sebesar Rp24.134.000.
Bahkan, Hasyim juga menerima sejumlah fasilitas, yaitu biaya perjalanan dinas setingkat pejabat Eselon, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Hasyim Asy'ari merayu CAT dengan menjanjikan akan membiayai keperluan korban sebesar Rp30 juta per bulan.
Artikel Terkait
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan
Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI
Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian
Mantan Ketua KPU Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara KPU Demi Dekati Wanita Idaman
Jokowi Tanggapi Pemecatan Hasyim Asy’ari: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya