Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar
Ternyata, Ketua KPU ini juga membuat perjanjian yang tertuang dalam sebuah kertas ditandatangani dan dibubuhkan materai.
“Pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai,” Anggota DKPP, Muhammad Tio.
Poin-poin pokok dalam surat pernyataan tersebut meliputi:
1. Pengadu (Hasyim) akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu (CAT) dan membiayai keperluan teradu selama di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Baca Juga: Organisasi JI Bubarkan Diri Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag Apresiasi Kinerja Densus 88
2. Pengadu akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik teradu.
3. Pengadu tak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
4. Pengadu menelpon dan memberi kabar pada teradu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Pemecatan Hasyim Asy’ari: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya
Selaku korban, CAT juga meminta Hasyim Asy’ari agar menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji yang sudah dibuat tidak ditepati.
Dalam klausul itu, Hasyim harus membayar denda sebanyak Rp4 miliar dalam jangka waktu 4 tahun sebagai konsekuensi tidak tepat janji.***
Baca Juga: Usulkan Nagita Slavina Jadi Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PKB: Ini Serius
Artikel Terkait
Ketua KPU: Proses Penyelenggaraan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur
KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Terlambat Terima Undangan
Hasyim Asyari Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Resmi Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU RI
Sempat Bantah Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Akhirnya Diberi Sanksi Pemberhentian
Mantan Ketua KPU Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara KPU Demi Dekati Wanita Idaman
Jokowi Tanggapi Pemecatan Hasyim Asy’ari: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya