Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024, dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y," katanya.
Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka Y ditangkap," lanjutnya.
Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar, Ini Tampang Mantan Manajer Fuji
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diketahui, aksi pembakaran rumah wartawan di Sumut ini menewaskan 4 orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu, sang istri Efprida boru Ginting (48), anak Rico yakni SIP (12), dan cucunya LS (3).***
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar
Artikel Terkait
Breaking News, Kebakaran Halte Transjakarta Tendean Akibat Korsleting Listrik
Pelabuhan Kota Tegal Kebakaran Hebat, Kerugian Capai Rp150 Miliar
Wartawan mediakepri Group Diintimidasi saat Liputan, Petugas Maksa Minta Hapus Video
Kebakaran Terjadi di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Pedagang dan Pengunjung Buru-buru Diungsikan
Kebakaran Ruko Konveksi di PIK Cakung Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Jubir TPNPB-OPM Tuduh TNI-Polri Bakar 2 Kampung di Papua, AKBP Bayu Suseno Sebut Ada Propaganda oleh KKB
Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Wartawan yang Meliputnya Semasa Kampanye
Optimis Indonesia Bisa Ekspor Pangan di 4 Tahun ke Depan, Prabowo: Kita Dapat Miliki Bahan Bakar Nabati
Bahas Pentingnya Pembinaan Wartawan, Pj Gubernur Sumsel Minta Promedia Jadi Pionir Lawan Berita Hoax
Diduga Akibat Usut Kasus Perjudian di Wilayah Karo, Wartawan Rico Tewas Terbakar Sekeluarga