• Jumat, 22 November 2024

Hukum Internasional: Negara Pemasok Senajat ke Israel Dianggap Bertanggung Jawab Atas Kejahatan di Gaza

- Kamis, 11 Juli 2024 | 23:40 WIB
Ilustrasi Israel menggempur warga di Gaza. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi Israel menggempur warga di Gaza. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Hukum internasional dan keputusan International Court of Justice (ICJ) menyatakan, negara yang menyediakan senjata ke Israel dapat dianggap bertanggung jawab atas kejahatan di Gaza.

Seperti diketahui, serangan pasukan zionis Israel ke Palestina masih terus berlanjut hingga saat ini.

Dikutip dari berbagai sumber, berbagai serangan Israel diketahui menggunakan senjata-senjata yang disuplai dari negara lain.

Menurut data dari The Guardian, AS merupakan pemasok terbesar. AS menyediakan sekitar 68% senjata Israel yang bersumber dari luar negeri.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Golkar Ajukan Jusuf Hamka Sebagai Pasangan Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta

Sementara Jerman menyediakan sekitar 30%. Selain itu, negara lain yang diyakini termasuk di antaranya Inggris, Italia, dan Australia.

Dari beberapa negara yang menyuplai senjata ke Israel, bantuan militer Amerika kepada Israel jauh melebihi kontribusi negara-negara lain.

AS memberikan sekitar $3,8 miliar setiap tahunnya dalam bentuk bantuan militer kepada Israel, jumlah yang tetap stabil selama dekade terakhir.

Hal itu berbeda dengan tingkat bantuan yang mereka berikan kepada sekutu lainnya yang jumlahnya fluktuatif.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Mentan SYL Minta Maaf: Surya Paloh Konsisten Suarakan Bela Rakyat

Negara penyuplai senjata ke Israel yang saat ini masih “diduga” melakukan genosida di Palestina dianggap sebagai negara ketiga yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebab, pengadilan internasional menilai negara ketiga itu berkolaborasi atau berkontribusi terhadap genosida.

Menurut Putusan ICJ tahun 2007 mengenai Genosida Srebrenica, negara,bukan hanya individu, yang memikul tanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Ngaku Sempat Dapat Pukulan Saat Jadi Tahanan oleh Penyidik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X