ICJ menekankan, negara-negara pada Konvensi Genosida mempunyai kewajiban untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak mengirimkan senjata ketika mereka menyadari atau diperkirakan menyadari adanya risiko genosida yang serius.
Putusan ini diketahui pertama kali diimplementasikan oleh Nikaragua kepada Jerman dengan tuduhan memfasilitasi terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza dengan menyuplai senjata ke Israel.***
Baca Juga: Jadwal Semifinal EURO 2024: Spanyol VS Prancis dan Belanda VS Inggris
Artikel Terkait
Kutuk Aksi Pembakaran Markas UNRWA, Kemlu RI Desak DK PBB Minta Pertanggungjawaban Israel
Serang dan Rusak Konvoi Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Pihak Israel Sebut Bentuk Pencegahan Pengiriman ke Hamas
Kecam Serangan di Rafah, 13 Negara Besar Ini Kirim Surat Bersama ke Pemerintah Israel
Kecam Serangan di Rafah, Jokowi Minta Israel Taati Keputusan Mahkamah Internasional
Sambut Gagasan Khofifah Soal Ponpes Jadi Wadah Pendidikan Anak Gaza, Prabowo: Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Soal Serangan Israel ke Kamp Pengungsian Nuseirat, Kemlu RI Ajak Dunia Internasional Ambil Tindakan
Pidato Prabowo di KTT Darurat Gaza: Pemerintah dan Rakyat Indonesia Dukung Kemerdekaan dan Kedaulatan Palestina
Bicara di KTT untuk Gaza, Prabowo Paparkan 4 Poin, Indonesia Siap Kirim Tim Medis dan Rumah Sakit
32 Kematian di Gaza Disebabkan Kekurangan Gizi, Serangan Brutal Israel Terus Perburuk Persediaan Alat Medis
Bubarkan Kabinet Perang Israel, Benjamin Netanyahu Disinyalir Hindari Sekutu Sayap Kanan yang Cari Kursi di Kabinet
Soal Ketegangan Lebanon-Israel, Perancis Dikabarkan Bakal Beri Dukungan Pada LAF
Israel Serang 2 Sekolah Tempang Pengungsian, Puluhan Ribu Anak Terpisah Dari Keluarganya
Sebut Invasi Israel Sebabkan Ketidakstabilan Regional, PBB: Pelanggaran Nyata Terhadap Hukum Internasional