Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pergi ke luar negeri bagi 4 orang yang terseret dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang pad Rabu (17/7/2024) pagi.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita turut diperiksa KPK bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin.
Baca Juga: Akirnya Kylian Mbappe Resmi Jadi Pemain Real Madrid: Saya Mimpi Bertahun-tahun, Hari Ini Jadi Nyata
Namun demikian, KPK belum dapat mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.
Imbas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu, KPK menerbitkan aturan larangan berpergian ke luar negeri kepada empat orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Saat ini KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024, tentang larangan berpergian ke luar negeri kepada empat orang, yaitu dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya adalah pihak swasta," ujarnya.
Tessa menjelaskan, larangan berpergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Semarang.
Penyidikan tersebut menurutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.
Selain itu, ada pula dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Dikabarkan, larangan berpergian ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
Artikel Terkait
Gedung DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Jabatan Anggota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis
Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Mantan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Dinyatakan Sah
KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Libatkan Tokoh di Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Bakal Revitalisasi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk
Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK
Buru Harun Masiku, KPK Bakal Jerat Pihak Terlibat Menyembunyikan Dengan Hukuman Perintangan Penyidikan
Giliran Adik SYL Dipanggil KPK, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU Kementan
Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari
Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku