• Jumat, 22 November 2024

Terseret Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, 4 Orang Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK

- Rabu, 17 Juli 2024 | 23:09 WIB
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Instagram @official.kpk)
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Instagram @official.kpk)

Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pergi ke luar negeri bagi 4 orang yang terseret dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang pad Rabu (17/7/2024) pagi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita turut diperiksa KPK bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin.

Baca Juga: Akirnya Kylian Mbappe Resmi Jadi Pemain Real Madrid: Saya Mimpi Bertahun-tahun, Hari Ini Jadi Nyata

Namun demikian, KPK belum dapat mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.

Imbas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu, KPK menerbitkan aturan larangan berpergian ke luar negeri kepada empat orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Saat ini KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024, tentang larangan berpergian ke luar negeri kepada empat orang, yaitu dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya adalah pihak swasta," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Lirik 5 Nama Kandidat Terkuat di Pilkada Jakarta 2024: Anies Baswedan, Ahok, Andika Perkasa, Tri Rismaharini, dan Djarot

Tessa menjelaskan, larangan berpergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Semarang.

Penyidikan tersebut menurutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dikabarkan, larangan berpergian ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X