• Jumat, 22 November 2024

Keberadaan Iptu Rudiana Sulit Ditemukan, Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ayah Eky Terkait Dugaan Penyiksaan

- Rabu, 17 Juli 2024 | 23:59 WIB
Detik-detik pembebasan Pegi Setiawan. (Foto: Tangkap layar)
Detik-detik pembebasan Pegi Setiawan. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Ayah Muhammad Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan penyiksaan terhadap 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Akan tetapi, Iptu Rudiana sangat sulit ditemukan usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber, Iptu Rudiana hendak Dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra.

Kuasa hukum dari terpidana kasus tersebut sudah tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024) siang.

Baca Juga: Gerindra Umumkan 15 Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Usai Dengar Masukan Berbagai Pihak

Tim kuasa hukum dan keluarga, Jutek Bongso menyatakan, maksud dan tujuan kedatangannya untuk melayangkan laporan terhadap Iptu Rudiana.

"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," ujarnya.

Jutek menjelaskan, pelaporan Iptu Rudiana ini tidak hanya tentang kesaksian palsu, namun juga mengenai apa yang dialami oleh terpidana.

Pihaknya akan melaporkan terkait yang dialami kliennya saat ditangkap di kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga: PDIP Curiga Gibran Miliki Motif Terselubung Soal Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Solo

"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami," katanya.

Sebab, selama ini, ada isu mengenai penganiayaan dan penyiksaan yang dialami oleh kliennya.

“Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra,” tutur Jutek.

Sementara itu, orang tua alm Eky itu bahkan sangat sulit untuk dijumpai setelah kebebasan Pegi Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X