• Minggu, 24 November 2024

Wali Kota Semarang dan Suaminya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, KPK Masih Proses Dugaan Tipikor di Pemkot

- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:55 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Instagram @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Instagram @mbakitasmg)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami bepergian ke luar negeri.

Pelarangan itu diberikan KPK melalui surat larangan yang dikeluarkan pada 13 Juli 2024 lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat empat nama yang diberikan surat larangan ini, meliputi dua orang penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keberadaan Iptu Rudiana Sulit Ditemukan, Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ayah Eky Terkait Dugaan Penyiksaan

“Bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swast,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Tessa sendiri masih belum mengungkapkan nama-namanya secara detail.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, empat orang yang dimaksud ialah Mbak Ita, Suami Mbak Ita yang bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tessa mengungkapkan larangan bepergian keluar negeri ini diberikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.

Baca Juga: Gerindra Umumkan 15 Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Usai Dengar Masukan Berbagai Pihak

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucapnya.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Tessa membeberkan adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Kader NU Temui Presiden Israel Disebut Dapat Dana dari NGO Amerika, PBNU: Kami Punya Aturan, Harus Izin!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X