Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami bepergian ke luar negeri.
Pelarangan itu diberikan KPK melalui surat larangan yang dikeluarkan pada 13 Juli 2024 lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, terdapat empat nama yang diberikan surat larangan ini, meliputi dua orang penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Bahwa pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swast,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Tessa sendiri masih belum mengungkapkan nama-namanya secara detail.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, empat orang yang dimaksud ialah Mbak Ita, Suami Mbak Ita yang bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Tessa mengungkapkan larangan bepergian keluar negeri ini diberikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucapnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Tessa membeberkan adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” tuturnya.
Artikel Terkait
Akibat Hujan Lebat, Banjir Melanda 10 Wilayah di Kota Semarang, Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis
Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Mantan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Dinyatakan Sah
KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta
Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Libatkan Tokoh di Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Bakal Revitalisasi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk
Diduga Miliki Informasi Penting Terkait Buronan Harun Masiku, Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK
Buru Harun Masiku, KPK Bakal Jerat Pihak Terlibat Menyembunyikan Dengan Hukuman Perintangan Penyidikan
Giliran Adik SYL Dipanggil KPK, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU Kementan
Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari
Ponsel Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Penyidik Terus Telusuri Buronan Harun Masiku
Terseret Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, 4 Orang Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK