• Jumat, 22 November 2024

Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:54 WIB
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. (Foto: Istimewa)

Arahpublik.com - Pelayanan publik di Kota Semarang dipastikan tidak terganggu usai penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wali Kota Semarang beberapa hari lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Jumat (19/7/2024) malam.

“Kami menjamin bahwa pelayanan (publik) tidak akan terganggu. (Pelayanan) tetap berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Nana menjelaskan, peristiwa di Pemkot Semarang tersebut merupakan masalah hukum yang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Iswar Aminuddin Dapat Dukungan Sebagai Bakal Calon Wali Kota Semarang 2024 dari Prima dan Warga Tambakrejo, Ini Alasannya...

Ia pun menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi.

Namun, Pemprov Jateng belum mengambil langkah untuk menyiapkan pengganti sementara Wali Kota Semarang.

Nana mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses yang ditangani oleh KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Rencana Menhan Bangun Rumah Sakit di Israel untuk Anak Gaza Ditolak Netanyahu

"Ini masih proses, jadi kami akan menunggu proses dulu. Baru nanti kami akan menentukan langkah selanjutnya. Prosesnya sedang berjalan," katanya.

Sejauh ini, langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng baru sebatas koordinasi dengan Pemkot Semarang.

Khususnya korrdinasi dalam hal jaminan kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Bapak Presiden Sedang Melatih Saya Supaya Tidak Kaget Setelah Dilantik

Sebagai diketahui, beberapa hari lalu KPK menggeledah kantor dan kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X