Arahpublik.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal bisa digunakan di delapan negara ASEAN pada 1 Juni 2025 mendatang.
Karena itu, tampilan SIM tersebut pun mengalami perubahan dalam segi desain.
Dikutip dari berbagai sumber, Korlantas Polri mengumumkan perihal adanya perubahan dalam tampilan SIM.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.
Hal tersebut diumumkan oleh Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” tuturnya.
Bahkan, kedepannya, nomor SIM juga akan menggunakan Nomor Identitas Penduduk (NIK).
“Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” ujarnya.
Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Yusri menyebutkan, perubahan tampilan SIM tersebut dilakukan lantaran dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia.
Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri harus tetap memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tampilan SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca Juga: Rencana Menhan Bangun Rumah Sakit di Israel untuk Anak Gaza Ditolak Netanyahu
Artikel Terkait
Ujian Praktik SIM C Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Diganti Huruf S, Kapan Berlakunya?
Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S
Lintasan Ujian SIM C Berubah, Perhatikan Poin Pertimbangan Kelulusan Tes SIM
Ujian SIM C: Biaya dan Beberapa Perubahan Tes Ujian SIM C Terbaru
PKS Kritik Gimik Gemoy, Sekjen Gelora Ungkit Janji SIM Seumur Hidup dan Bebas STNK
Dukung Penerapan Data Tunggal, Korlantas Wacanakan Ganti Nomor SIM Dengan NIK KTP Tahun 2025
SIM Golongan C1 Resmi Berlaku, Polisi Beri Toleransi Pada Pengendara yang Belum Miliki SIM C1 Selama Satu Tahun
SIM Indonesia Bakal Bisa Digunakan di Negara-negara ASEAN Pada Juni 2025