• Kamis, 21 November 2024

Kejagung Limpahkan Tahap II Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

- Senin, 22 Juli 2024 | 21:40 WIB
Crazy Rich PIK, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Tipikor kasus timah. (Foto: Tangkap layar )
Crazy Rich PIK, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka Tipikor kasus timah. (Foto: Tangkap layar )

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Selain berkas, barang bukti tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 turut dilimpahkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Daftar Jalur Kontrak KKI, Heru Budi: Agustus Dibuka, Silakan Daftar

"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," sambungnya.

Pelimpahan Harvey dan Helena rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Nantinya, pihak Kejagung akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari siang ini.

Baca Juga: Ditinggal Kylian Mbappe, PSG Dikabarkan Tengah Bersiap Dekati Victor Osimhen

"Bukan soal fakta, hanya teknis pemberkasan saja," ujar Harli Siregar, Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut Harli menjelaskan, berkas kasus Harvey Moeis saat ini masih terus berproses.

Namun, dia membantah soal ada fakta yang belum dilengkapi dalam berkas suami Sandra Dewi itu.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Disinggung perihal kemungkinan pelimpahan berkas bisa terlaksana pada bulan ini, Harli hanya meminta kepada publik untuk menunggu perkembangan pelimpahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X