• Minggu, 24 November 2024

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Terkait Firli Bahuri, Tiga Kasus Ini Diusut Polda Metro Jaya

- Senin, 22 Juli 2024 | 22:01 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Instagram @firlibahuriofficial)

Arahpublik.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli Bahuri dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat pimpinan KPK.

Sejumlah ahli untuk dimintai pandangan mengenai dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Firli Bahuri.

Proses pemeriksaan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, hingga kini sedang berjalan.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tahap II Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Penyidik pun kembali mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini sudah kita agendakan," ujarnya dalam sebuah keterangan, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Guru Honorer Terdampak Cleansing Bisa Daftar Jalur Kontrak KKI, Heru Budi: Agustus Dibuka, Silakan Daftar

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Lantik Teguh Prakosa Jadi Wali Kota Surakarta, Nana Sudjana Paparkan Torehan Prestasi Gibran Rakabuming Raka

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat di lembaga anti rasuah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X