• Senin, 25 November 2024

Saksi Ahli Selesai Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Usut Tiga Dugaan Tindak Pidana

- Kamis, 25 Juli 2024 | 02:37 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Dok. Firli Bahuri)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Dok. Firli Bahuri)

Arahpublik.com - Polisi telah memeriksa ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Saat ini, proses pelengkapan berkas perkara di rangkaian kasus tindak pidana Firli Bahuri hampir rampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," katanya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Hubungi Dadi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Mengaku Nyesal Beri Keterangan Palsu

Terkait Firli Bahuri, Ade Safri menambahkan, Polda Metro Jaya juga mengusut tiga dugaan tindak pidana. Salah satunya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sementara untuk dua perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK, sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.

Penyidik disebut masih pada tahap meminta keterangan ahli. Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan padangannya pada pekan ini.

Namun demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para ahli yang akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Halal Fair Jakarta Suguhkan Program Solutif, WPCitra: Kami Ingin Jadi Bagian Dari Solusi Permasalahan Umat

"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedul-nya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," ujarnya.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tahap II Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Diduga, alat bukti yang dimaksud yakni seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X