Arahpublik.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menutup akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia.
Penutupan akses tersebut dilakukan guna memberantas maraknya situs judi online dari kedua negara tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
"Kita waktu tanggal 17 Juni sudah memutuskan untuk menutup network access provider dari Kamboja dan Davao (Kota di Filipina) ke Indonesia," katanya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Tidak Memaksa Berkantor di IKN, Jokowi: Selama Fasilitas dan Sarana Siap, Saya Akan Masuk
Hingga saat ini, penutupan akses situs judi online dari kedua negara tersebut masih dilakukan.
Namun, Budi Arie menuturkan, penutupan akses ini pun terus dievaluasi secara berkala.
"Jangan dong (diperluas). Kalian mau diperluas ke mana lagi? Paling enggak dua (negara) ini dulu, nanti tempat lain kita analisis. Kita evaluasi terus. Kita evaluasi terus-menerus," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pemberantasan judi online.
Baca Juga: Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik untuk Motor, Luhut: Kita Rugi Banyak, Lagi Mikir Bagaimana
"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," ujarnya.
Dengan pembentukan satgas ini diharapkan judi online di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh.
Baca Juga: Hubungi Dadi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Mengaku Nyesal Beri Keterangan Palsu
Dengan demikian, lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara pun dapat menciptakan .
Artikel Terkait
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat
Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO
Kasus Cerai Melonjak Akibat Judi Online, Kemenag Masukkan Materi Bahaya Judol ke Kegiatan Bimbingan Perkawinan
Selebgram Cantik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Diduga Promosikan Permainan Judi Online