Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perang terhadap praktik judi online yang kian marak hingga menimbulkan banyak dampak negatif bagi anak bangsa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Anwar Iskandar.
Dia mengapresiasi upaya Pemerintah Republik Indonesia (RI) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
MUI menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk memberantas judi online dan menyelamatkan Bangsa Indonesia.
Baca Juga: Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan di Kota Solo, Begini Tanggapan Kepala Sekolah
“Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden yang sudah membentuk Satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online,” katanya di Press Room Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).
Ketum MUI Pusat itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online.
“Dan kita nyatakan ‘perang’ terhadap judi online, pasti akan ada fatwa (mengenai judi online). Jadi keharaman dari aspek agama tentang judi itu dinyatakan oleh Al-Qur’anul Karim,” tandasnya.
KH Anwar Iskandar mengutip Surat Al Maidah ayat 90 yang menjelaskan mengenai larangan terhadap kegiatan perjudian.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Ikut Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Sekolah Kota Solo
“Kata Al-Qur’an, salah satu yang menjadi perbuatan setan adalah khamr, mabuk termasuk narkoba dan judi. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun di dalam Al-Qur’an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu,” ujarnya.
Selain dari aspek agama, ‘perang’ terhadap judi online memiliki arti penting karena menimbulkan dampak buruk judi bagi perekonomian maupun dari aspek karakter anak bangsa.
Baca Juga: Kunjungi Istana Elysee Prancis, Prabowo Subianto Disambut Hangat oleh Presiden Emmanuel Macron
“Karena juga bisa dilihat dari aspek ekonomi, dilihat juga dari aspek karakter dan watak bangsa yang menjadi pemalas dan lain sebagainya,” tutur Ketum MUI KH Anwar Iskandar.***
Artikel Terkait
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat
Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO
Kasus Cerai Melonjak Akibat Judi Online, Kemenag Masukkan Materi Bahaya Judol ke Kegiatan Bimbingan Perkawinan
Selebgram Cantik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Diduga Promosikan Permainan Judi Online