• Minggu, 24 November 2024

Soal Kasus Suap, KPK Duga Oknum Kementerian ESDM Terima Uang Perizinan Tambang di Maluku Utara

- Jumat, 26 Juli 2024 | 23:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Instagram @official.kpk)
Gedung KPK. (Foto: Instagram @official.kpk)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum Kementerian ESDM menerima uang suap perizinan tambang di Maluku Utara (Malut).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, MUI Nyatakan Perang Terhadap Judi Online Lantaran Timbulkan Dampak Negatif

“Pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Ghufron mengatakan, dugaan itu menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM.

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” katanya.

Baca Juga: Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan di Kota Solo, Begini Tanggapan Kepala Sekolah

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen atau surat dan print out barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.

"Untuk hasil penggeledahan dokumen atau surat dan print out BBE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik untuk Motor, Luhut: Kita Rugi Banyak, Lagi Mikir Bagaimana

Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti dari hasil penggeledahan itu.

Dia menyatakan, KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus suap perizinan tambang ini.***

Baca Juga: Kunjungi Istana Elysee Prancis, Prabowo Subianto Disambut Hangat oleh Presiden Emmanuel Macron

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X