• Jumat, 22 November 2024

Pulang Dari Vietnam, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ditangkap Kejagung Terkait Penyimpangan Dana

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:29 WIB
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. (Foto: Instagram @h.ujang_iskandar)
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. (Foto: Instagram @h.ujang_iskandar)

Arahppublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Nasdem, Ujang Iskandar usai pulang dari Vietnam.

Dikutip dari berbagai sumber, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan penangkapan terhadap Ujang terkait penyimpangan dana.

Diketahui, dia ditangkap usai dirinya kembali dari Vietnam pada pukul 15.45WIB, Jumat (26/7/2024).

Bahkan, Kejagung menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Periksa 22 Saksi, Polri Kemungkinan Bakal Lakukan Penetapan Tersangkan Proyek PJUTS oleh ESDM

Ujang ditangkap atas dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Ha; tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris ya di Perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” ujarnya.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Agung, Ujang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus Suap, KPK Duga Oknum Kementerian ESDM Terima Uang Perizinan Tambang di Maluku Utara

Harli menyebutkan, pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Ujang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Nah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, setelah mempelajari mengkaji dan melihat posisinya maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Kemudian, Ujang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan guna untuk kepentingan pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X