Arahppublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Nasdem, Ujang Iskandar usai pulang dari Vietnam.
Dikutip dari berbagai sumber, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan penangkapan terhadap Ujang terkait penyimpangan dana.
Diketahui, dia ditangkap usai dirinya kembali dari Vietnam pada pukul 15.45WIB, Jumat (26/7/2024).
Bahkan, Kejagung menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Periksa 22 Saksi, Polri Kemungkinan Bakal Lakukan Penetapan Tersangkan Proyek PJUTS oleh ESDM
Ujang ditangkap atas dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Ha; tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris ya di Perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Agung, Ujang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Soal Kasus Suap, KPK Duga Oknum Kementerian ESDM Terima Uang Perizinan Tambang di Maluku Utara
Harli menyebutkan, pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Ujang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Nah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, setelah mempelajari mengkaji dan melihat posisinya maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian, Ujang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan guna untuk kepentingan pemeriksaan.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Sandra Dewi Diperiksa Soal Korupsi Rp271 Triliun, Kejagung Teliti Sejumlah Rekening yang Diblokir
Sandra Dewi Lepas Senyuman dan Simbol Sarangheyo di Kejagung, Kuntadi: Masih Berstatus Saksi
Usai Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Dirut PT SBS Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dua Mobil Ferrary dan Mercy Milik Harvey Moeis Disita Kejagung
Soal Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru, Total Jadi 21 Orang
Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Lebih Awal, Diperiksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Timah
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kewajaran Aset yang Dimiliki, Pesawat Pribadi Hingga Perjanjian Pranikah Ditelusuri
Giliran Adik Sandra Dewi dan Suami Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi di PT Timah
Kejagung Limpahkan Tahap II Berkas Helena Lim dan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah