• Jumat, 22 November 2024

Polisi Sebut Dokter yang Lakukan Operasi Sedot Lemak Tak Miliki Izin Praktik, Penyebab Kematian Masih Didalami

- Selasa, 30 Juli 2024 | 23:44 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. (Foto: Freepik/kjpargeter)
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Arahpublik.com - Polisi menegaskan dokter yang melakukan operasi sedot lemak di Kota di Klinik Kecantikan di Depok tidak memiliki izin praktik.

Kini, masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai melakukan operasi sedot lemak di kawasan Beji, Kota Depok.

Sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut telah diperiksa, dari dokter rumah sakit hingga RT/RW setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Baca Juga: Dicibir Tak Laku di Dunia Akting, Chelsea Aslan Jawab Siap Kembali ke Industri Perfilman: Berkarya Tak Pernah Putus

"Jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi, baik dari dokter yang menangani, dokter yang mendampingi, juga dokter yang menerima korban di rumah sakit yang setelah dilarikan dari klinik," katanya, Selasa (30/7/2024).

Arya menegaskan, beberapa orang yang diperiksa tersebut telah diinterogasi.

"Juga beberapa orang yang memang tinggal di sekitar area situ, Pak RT dan Pak RW-nya, juga dari pihak keluarga korban. Ini sudah kita melakukan berita secara interogasi," ujarnya.

Baca Juga: Ketua BP2MI Telah Diperiksa Terkait Pengendali Judi Inisial T, Polisi: Belum Jawab Secara Jelas Siapa

Dari hasil pemeriksaan, dokter yang melakukan operasi sedot lemak tidak memiliki spesialisasi di bidangnya.

Bahkan dikabarkan, dokter tersebut hanya pernah mengikuti pelatihan.

"Hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu Legenda Bulu Tangkis di Paris, Greysia Polii Ajak Foto Bersama

Dokter yang melakukan operasi tersebut tidak memiliki izin praktik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X